Satgas Minta Masyarakat Lapor Jika Faskes Tak Patuhi Tarif Swab Test

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pencegahan COVID-19 mengambil sampel Aparatur Sipil Negara (ASN) saat tes usap (swab test) massal di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020). Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas kesehatan mematuhi ketentuan tarif swab test.
21/10/2020, 10.58 WIB

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan harga swab test  sebesar Rp 900 ribu.

Fasilitas kesehatan pun sudah diingatkan berkali-kali untuk mematuhi ketentuan harga tes usap mandiri. "Apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan pemerintah, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Juru Bicara Pemerintah Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/10/2020). 

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam keputusan itu, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes. 

Keputusan terkait harga pun sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh karena itu, Satgas meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan. Terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada. Jika ada pelanggaran, Satgas meminta pihak berwenang untuk menindak tegas. 

Satgas juga mengimbau masyarakat untuk keluar rumah pada libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020. Pasalnya, libur panjang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kalau tidak mendesak, urungkan niat untuk berlibur dan dia di rumah saja," ujar Wiku.

Jika keadaan mendesak untuk bepergian pada libur panjang pekan depan, Wiku mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta hindari kerumunan.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan