BC Bandar Lampung dan Pemkab Pringsewu Kembangkan Potensi Tembakau

dok. Bea Cukai
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Riset dan Publikasi
13/11/2020, 19.15 WIB

Bandar Lampung - Bea Cukai Bandar Lampung  menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Pasca Panen Tembakau yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada  Rabu (11/11).  Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu ini, dihadiri oleh para petani tembakau, pengepul, pengepul dan yang lainnya.

Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, menyampaikan, Pringsewu merupakan daerah yang cukup unik, karena sudah mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Namun, banyak warga Pringsewu yang sejak lama sudah menanam tembakau, dan hingga kini masih tetap mengembangkan komoditi tersebut,” ujarnya.

Bea Cukai Bandar Lampung diwakili oleh Jun Sui Siahaan dan Candera Sutanto, Pejabat Fungsional PBC Pertama, menyampaikan secara umum tentang cukai sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pringsewu.’Kita harus bisa mengenali ciri-cirinya, antara lain rokok tanpa pita cukai, berpita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, serta salah peruntukan,” ujar Jun Sui Siahaan.

Candera menambahkan dengan adanya kegiatan ini, diharapkan petani tembakau maupun pengepul di Kabupaten Pringsewu dapat mengembangkan potensi tembakaunya, dan membantu negara memberantas rokok ilegal. “Cara dengan tidak membeli atau menjual maupun memproduksinya.”