Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi sebesar Rp 50 juta kepata Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq bin Hussein atau Rizieq Shihab.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar akad nikah putri Rizieq bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) malam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Atas pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis surat Satpol PP yang ditujukan kepada Rizieq dan panitia penyelenggara Maulid.
Surat tersebut menyebutkan dua acara yang digelar tersebut telah melanggar peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin bertanggal 15 November 2020.
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Sebelumnya pada hari Sabtu malam jemaah dan simpatisan FPI dan Rizieq Shihab memadati Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Syarifa Najwa Shihab.
Massa telah berkumpul di lokasi acara sejak pukul 18.00 yang menyebabkan akses jalan tersebut ditutup total. Acara yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube FPI, FrontTV, dapat terlihat bahwa massa yang menghadiri acara tersebut duduk saling berdekatan, sebagian memakai masker namun cukup banyak yang menggunakannya secara tidak tepat.
Pada pukul 23.00 sebagian massa mulai meninggalkan lokasi acara namun masih cukup banyak yang melanjutkan acara.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebelumnya telah mengimbau kepada Rizieq dan penitia penyelenggara acara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50% dan menyediakan alat-alat pendukung seperti masker dan hand sanitizer.
Jumlah Kasus di DKI Jakarta Naik Paling Tinggi
Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Sabtu (14/11), jumlah kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi di Indonesia kembali naik lebih dari 5.000, tepatnya 5.272, setelah sehari sebelumnya bertambah 5.444. Jakarta masih menyumbang tambahan kasus terbesar, yakni 1.255, diikuti Jawa Tengah 1.222, dan Jawa Barat 809 kasus.
Secara keseluruhan jumlah pasien terinfeksi virus corona di Indonesia hingga Sabtu kemarin telah mencapai 463.007 orang. Tak hanya itu, angka kematian juga naik menjadi 111 dari sebelumnya 104. Sedangkan kesembuhan turun jadi 3.000 dari sebelumnya 3.010.
Lonjakan kasus yang mencapai lebih dari 10.000 selama dua hari ini diikuti dengan peningkatan kapasitas rumah sakit. Pada 1 November, persentase keterisian tempat tidur di rumah sakit DKI Jakarta berada di level 52%, namun dua minggu terakhir naik menjadi 63%.
Demikian pula keterisian tempat tidur intensive care unit (ICU) di rumah sakit rujukan DKI Jakarta yang sempat turun ke posisi 52%, hari ini naik menjadi 68%.
Oleh karena itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta masyarakat tak lalai dalam berpergian atau menyelenggaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Pemerintah pusat dan daerah ini juga tangung jawab kita bersama," kata Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/11). Doni juga tak menampik bahwa tambahan kasus beberapa hari terakhir disebabkan libur panjang beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan dengan melaksanakan gerakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak.
“Gerakan 3M terbukti mampu melindungi masyarakat dari penularan virus corona. Masyarakat harus disiplin protokol kesehatan agar penularan bisa ditekan dan kasus Covid-19 bisa turun. Jangan sampai lengah, terutama saat menjalankan aktivitas di luar rumah,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan