Peringati Hari Disabilitas, Jokowi Tekankan Perlunya Sinkronisasi Data

Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Pemain sepak bola Tim Garuda Indonesia Amputee Football (INAF) melakukan pemanasan Sebelum berlatih di Lapangan Mini Soccer, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Latihan tersebut digelar untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2020.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
3/12/2020, 15.34 WIB

Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada peringatan HDI Tahun 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020) pagi. Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah berupaya secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mulai dari menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan serta membangun infrastruktur yang mudah diakses untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.

Dalam upaya itu, menurut Jokowi, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan maupun regulasi. “Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” ujarnya.

Namun, Jokowi menyampaikan, payung regulasi tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya implementasi yang baik. “Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” katanya.

Berikut adalah Databoks terkait anak penyandang disabilitas di Indonesia:

Untuk itu, Presiden mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Presiden menilai keberadaan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut.

“Saya mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden menekankan, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah, serta mengawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Presiden.

Sampai saat ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di tahun 2019, diterbitkan PP nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tahun 2020, terdapat PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP noor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Juga PP nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Jokowi juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres nomor 67 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengkaji transportasi umum ramah penyandang disabilitas masuk kurikulum pendidikan.

Hal ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sejak dini soal pentingnya transportasi ramah disabilitas. Selain itu kurikulum ini juga bisa digunakan pada sekolah luar biasa (SLB).

“Kami mengusulkan DTKJ kerja sama dengan dunia Pendidikan mengkaji kemungkinan memasukkan pengertian transportasi umum ramah disabilitas masuk kurikulum sekolah,” kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Transportasi Sunardi M Sinaga dalam sarasehan Transportasi Berkeadilan untuk Disabilitas Selasa, (1/12).

Reporter: Rizky Alika