Jokowi Tak Akan Lindungi Menteri yang Tersangkut Kasus Korupsi

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Presiden Joko Widodo bersiap meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Presiden mengecek penyaluran BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bogor dan berharap dengan adanya bantuan sosial ini bisa memperkuat daya beli masyarakat hingga nanti konsumsi domestik Indonesia menjadi normal kembali.
6/12/2020, 14.31 WIB

Presiden Joko Widodo berkomentar mengenai kasus korupsi bantuan sosial yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka. Presiden menyatakan tak akan melindungi siapapun yang terlibat kejahatan tersebut.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di komisi antirasuah. Presiden mengatakan KPK akan bekerja transparan dan profesional. “Sejak awal saya ingatkan Menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi,” tulis Jokowi dalam unggahan instagramnya, Minggu (6/12).

Jokowi mengatakan pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah korupsi. Apalagi jika dana tersebut berkaitan dengan bantuan sosial dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

“Karena itu terkait penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka, saya menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Presiden.

Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai pejabat sementara Mensos. “Untuk sementara saya menunjuk Menko PMK menjalankan tugas,” kata Presiden.

 Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari biaya pengadaan bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah ibu kota dan sekitarnya. Pada periode pertama, politisi PDIP itu diduga menerima Rp 8,8 miliar. Sedangkan pada periode kedua ia disinyalir mendapatkan uang Rp 8,2 miliar.

“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12).

Firli mengatakan KPK menerima informasi dugaan penerimaan uang dari Ardian dan Harry kepada Juliari, Matheus, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono. KPK lalu menetapkan Juliari, Matheus, dan Adi, Ardian IM, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus ini.

 Juliari diduga menunjuk Matheus dengan cara penunjukkan langsung. Selain itu ada dugaan fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetor rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. 

 Kemensos memberikan bansos paket sembako dengan nilai Rp 5,9 triliun dan terdiri dari 272 kontrak sepanjang dua periode. “Fee tiap paket bansos disepakati MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket,” kata Firli.

Reporter: Antara