KPK: Program Penanggulangan dan Pemulihan Covid-19 Rawan Dikorupsi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Penulis: Merdeka.com
7/12/2020, 13.47 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut hampir semua program penanggulangan pandemi virus corona Covid-19 rawan dikorupsi. Dia menyatakan kerap mewanti-wanti seluruh penyelenggara negara untuk tak main-main.

“Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan,” ujar Ghufron, Senin (7/12).

Ghufron mengaku, prosedur pencegahan korupsi terkait bantuan Covid-19 kerap dilakukan pihak lembaga antirasuah. Maka dari itu, Ghufron memastikan pihaknya tidak segan kembali melakukan operasi tangkap tangan bila terdeteksi ada penyelenggara negara yang korupsi terkait penanganan dan pemulihan dampak Covid-19.

“Kami sejak awal susah keliling ke kementerian terkait yang melakukan program penanggulangan Covid-19, itu semua untuk melakukan pencegahan, dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE, sekali lagi, itu untuk mencegah,” kata Ghufron.

Ghufron berharap tak ada lagi pejabat negara yang terjaring dan dijerat pihak lembaga antirasuah terkait penanganan pandemi Covid-19. “KPK berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 efektif dan efisien, KPK bukan untuk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi) maka koruptor harus diberantas,” kata dia.