Pemerintah telah mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Padahal kasus Covid-19 di Tanah Air masih cukup tinggi.
Dengan kondisi tersebut, Praktisi Pendidikan Prof Arief Rachman meminta pihak sekolah mempersiapkan protokol kesehatan secara maksimal. Salah satu caranya dengan membuat metode pembelajaran yang memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, pihak sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan, menyemprotkan disinfektan di ruang kelas, guru, kantin dan toilet secara berkala, menyediakan saluran udara yang sehat, mengatur jarak tempat duduk siswa, serta mewajibkan penggunaan masker
“Sekolah juga harus menyediakan ruang transit bagi siswa maupun guru. Jika ditemukan gejala Covid, mereka bisa diam di ruangan itu untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Arief dalam Katadata forum virtual, Jumat (11/12).
Lebih lanjut, dia mengusulkan agar tenaga pengajar membagi kegiatan belajar tatap muka dalam dua sesi jika infrastruktur sekolah kurang memadai. Hal itu dianggap efektif mengendalikan penyebaran virus corona di sekolah
“Jangan sampai sekolah dibuka tanpa persiapan. Karena itu saya betul-betul mengusulkan sekolah dibikin dua sesi dan selalu ingat pesan ibu,” kata dia.
Selanjutnya, dia menyarankan agar pihak sekolah menyediakan fasilitas tes Covid-19. Dia juga berharap sekolah memiliki data terkait transportasi yang digunakan siswa, guru, hingga tenaga kebersihan dan keamanan sekolah.
Pihak sekolah juga harus memiliki data tempat tinggal mereka dan zonasi penyebaran virus corona secara lengkap. Dengan begitu, pihak sekolah dapat mengetahui risiko penularan virus corona terhadap masing-masing siswa, guru, bahkan petugas keamanan dan kebersihan sekolah.
Di sisi lain, dia meminta kerja sama antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan panduan protokol pembelajaran di sekolah. Dia berharap buku panduan tersebut dapat memuat pembelajaran tatap muka yang menyenangkan dan mampu menyadarkan siswa akan bahaya Covid-19.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan, menyatakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tak lagi berdasarkan zona resiko Corona.
Namun, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pemberian izin ini secara serentak ataupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah.
“Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka. Akan tetapi Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui kanal Youtube Kemendikbud pada Jumat (20/11).
Kendati demikian, Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka di sekolah harus mendapatkan izin dari kepala sekolah, serta perwakilan orang tua melalui komite sekolah. Selanjutnya, sekolah juga diharuskan untuk memiliki fasilitas kesehatan.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan