Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam surat seruan tersebut, Anies meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan mendasar dan/atau mendesak dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.
Kapasitas untuk perkantoran atau tempat kerja maksimal hanya 50% dari kapasitas ruangan. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata menerapkan batasan jam operasional paling lama hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung palinng banyak hanya 50% dari kapasitas.
Lebih lanjut, Anies mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah khususnya pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atua mendesak. Di sisi lain, pelaku usaha pada tanggal tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, masyarakat diimbau mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/Polri. Sedangkan Walikota/Bupat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kota/kabupaten Administrasi diminta bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
Adapun seruan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam instruksi tersebut, Anies meminta seluruh perangkat daerah menjalankan langkah antisipasi pencegahan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Secara khusus, dia menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan pegawai negeri sipil dan non PNS tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan. Instruksi yang salam juga disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan diminta untuk menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan. Adapun ketentuan yang diterapkan di Jakarta yaitu penetapan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan. Kepala Dinas Perhubungan juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan pemantauan setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan aktivitas masyarakat dengan memberlakukan work from home (WFH) 75% dan pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi.
Selain itu, Luhut mengusulakn pembatasan jam operasional mal, restoran, serta tempat hiburan hingga pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pengetatan protokol kesehatan juga dilaksanakan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Selain itu, penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat wajib melaksanakan rapid test antigen maksimal H-2. Khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melaksanakan tes usap PCR pada H-2 keberangkatan.
"Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam siaran pers pada Selasa (15/12).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan