Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Aturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020, sebelum ia digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin, mengatur mulai perencanaan kebutuhan vaksinasi, jadwal pelaksanaan, distribusi, tahapan vaksinasi, hingga kelompok prioritas penerima vaksin.
“Kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional dan atau strategic advisory group of expert on immunization of the WHO,” tulis pasal 8 ayat 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (24/12).
Adapun kriteria penerima vaksin akan disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Berdasarkan ketersediaan tersebut, kelompok prioritas penerima vaksin adalah sebagai berikut:
Kelompok pertama yang diprioritaskan untuk vaksinasi lebih dulu yaitu, tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Adapun petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan petugas lainnya yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW. Pelaku perekonomian strategis dijelaskan dalam aturan ini yaitu pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.
Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.
Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Dan terakhir, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Adapun vaksinasi juga akan diprioritaskan pada wilayah (provinsi/kabupaetn/kota) yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi, dan wilayah dengan pertimbangan khusus.
Berdasarkan kriteria dan kelompok, serta wilayah penerima vaksin, Menteri Kesehatan nantinya akan menetapkan jumlah sasaran penerima vaksin.
Jadwal pelaksanaan vaksinasi akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Adapun vaksin yang akan digunakan harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat, atau telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya Kementerian Kesehatan berencana melakukan vaksinasi Covid-19 pada Januari 2021 hingga Maret 2022 mendatang. Secara keseluruhan, jumlah orang yang ditargetkan mengikuti vaksinasi tersebut yakni sebanyak 160 juta orang.
Di tengah antusiasme perkembangan vaksin yang positif, vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya melalui gerakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama menunggu vaksinasi berjalan.
“Protokol kesehatan ini jangan sampai jadi slogan saja, sampai nanti setelah divaksinasi. Ingat jika nanti vaksinnya sudah tiba, kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan, karena setiap upaya pencegahan tidak ada yang sempurna, kita harus lakukan semua agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya dalam acara webinar, Selasa (15/12).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan