Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat menggelar rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di rest area Tol Cipali dan Cipularang.
Pengetesan yang dilakukan selama enam hari, yakni pada tanggal 24, 25, 26, 27, 30, dan 31 Desember 2020, itu menyasar pelaku perjalanan Tol Cipularang di rest area 97B, 57A, 72A, dan 72B, dan Tol Cipali di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.
Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pengetesan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Ini merupakan salah satu kebijakan yang sebelumnya telah kita ambil, yang mana pada masa liburan ini kita melakukan rapid test antigen untuk melihat secara acak bagaimana kondisi dari para pengunjung khususnya," kata Setiawan saat meninjau pengetesan di Rest Area 97B, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (26/12/2020).
Setiawan menjelaskan, sebelum pengetesan dilakukan, pihaknya lebih dulu memeriksa surat hasil tes pelaku perjalanan yang masih berlaku. Jika pelaku perjalan tidak membawa surat, maka diimbau untuk mengikuti tes.
"Hari ini, kita sudah melakukan pengetesan ke-60 pelaku perjalanan. Sejauh ini, semuanya negatif Covid-19. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang mengkhawatirkan hasilnya," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Hery Antasari menjelaskan, Dinas Perhubungan sudah menyiapkan 2.600 rapid test antigen untuk pelaku perjalanan dalam pengetesan kali ini. Rapid test antigen tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan.
Selama dua hari pelaksanaan pada 24 dan 25 Desember 2020, dari 133 pelaku perjalanan, dua di antaranya positif Covid-19. Mereka yang positif Covid-19 diharuskan mengunjungi unit kesehatan terdekat untuk melaksanakan pengetesan metode uji usap (swab test) PCR dan menjalani isolasi mandiri sampai hasil PCR keluar.
"Kami berkolaborasi dengan Dishub Kabupaten/Kota, Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, TNI/Polri, dan Jasa Marga," ucap Hery dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata, Sabtu (26/12/2020).
"Kolaborasi ini dilakukan agar pengetesan berjalan optimal. Pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 mendapat penanganan yang tepat," imbuhnya.
Selain pelaksanaan rapid test antigen, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat memeriksa penerapan protokol kesehatan 3M di rest area Tol Cipali maupun Cipularang.
Hery pun mengimbau pelaku perjalanan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan melakukan pengetesan guna memastikan dirinya negatif Covid-19.
"Anggap saja kita sedang berkomunikasi dengan orang positif Covid-19. Jadi kita harus pakai masker dengan benar dan jaga jarak. Atau kita anggap diri kita membawa virus. Bagaimana kita jangan sampai menularkan kepada orang lain," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Kemenhub). SE Kemenhub tersebut merujuk pada SE yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan pada 20 Desember 2020.
Masa berlaku SE Kemenhub tersebut berlaku untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapianmulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Sementara untuk transportasi darat, terhitung 19 Desember - 8 Januari 2021.
Hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Ini berlaku mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
Khusus perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan