Larang Kegiatan FPI, Pemerintah Singgung Soal Terorisme dan Razia

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Pemerintah resmi larang FPI berkegiatan mulai hari Rabu (30/12).
30/12/2020, 16.24 WIB

Pemerintah mempunyai beberapa pertimbangan dalam melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini termaktub dalam Keputusan Bersama sejumlah menteri dan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarief Hiariej.

Dalam poin A yang disampaikan dalam Surat Keputusan bersama tersebut, pemerintah menimbang isi Anggaran Dasar FPI yang bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Poin C SKB tersebut juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar FPI sebagai ormas hanya berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini mereka belum memenuhi persyaratan memperpanjang SKT.

“Oleh sebab itu secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Edward saat membacakan isi SKT tersebut, Rabu (30/12).

Ia lalu membacakan Poin E yang menyinggung pelanggaran hukum yang kerap menjerat anggota ormas besutan Rizieq Shihab itu. Sebanyak 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

“Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Edward.

Selain itu, poin F SKB tersebut menjelaskan pengurus atau anggota FPI kerap melakukan razia di tengah masyarakat.  Padahal kewenangan melakukan sweeping merupakantugas dan aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu berdasarkan beberapa alasan tersebut, maka SKB diterbitkan sejumlah Menteri. Isinya adalah penghentian kegiatan serta larangan penggunaan simbol FPI.

Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat tak terlibat dalam kegiatan FPI dan melaporkan kepada aparat jika melihat kegiatan  dengan atribut serta simbol kelompok tersebut.

"Kementerian dan Lembaga yang menandatangani SKB ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundangan," kata Edward.

Selain Mahfud, pembacaan keputusan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Selain itu, rapat juga dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.