Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Anggota FPI

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
8/1/2021, 20.02 WIB

Dari kejadian saling tembak ini, dua orang anggota FPI meninggal dunia. Adapun empat orang yang awalnya masih hidup dibawa dengan mobil aparat sebelum akhirnya tewas ditembak petugas.

Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dibawa ke pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil. Mereka juga merekomendasikan pemeriksaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan anggota FPI.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Anam.

Adapun Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan laporan akhir ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Karena ada hal yang perlu ditindaklanjuti penegak hukum,” katanya.

Adapun Polri masih menunggu surat resmi Komnas HAM untuk segera dipelajari. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam menyidik suatu perkara, pihaknya bekerja berdasarkan keterangan saksi, tersangka, hingga barang bukti.

“Nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Argo, Jumat (8/1).

Halaman:
Reporter: Antara