Aturan Pengetatan Perjalanan Domestik Diperpanjang, Wajib Tes Covid-19

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Calon penumpang mengantre di loket check in Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/12/2020). Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran yang memperketat aturan perjalanan guna merespons pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku Senin (11/1).
9/1/2021, 09.43 WIB

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merespons Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku Senin (11/1) mendatang. Mereka menebitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 yang berisi perpanjangan dan pengetatan aturan perjalanan.

Salah satu aturan yang diperketat adalah durasi kewajiban surat keterangan negatif RT PCR untuk penerbangan ke Bali. Selain itu ada aturan penggunaan masker medis dan kain tiga lapis bagi pengguna seluruh moda transportasi.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi ribadi maupun umum,” kata Ketua Satgas, Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

Saat libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat yang pergi ke Pulau Dewata dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam aturan terbaru, surat tersebut hanya berlaku 2x24 jam. Bedanya, kali ini Satgas menyertakan hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam sebagai alternatif surat yang bisa digunakan.

Adapun, mereka yang menggunaan transportasi darat maupun laut minimal wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta serta di dalam Jawa, pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT PCR paling lama 3x24 jam atau rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum perjalanan.

Sedangkan pengguna transportasi laut dan darat minimal dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 3x24 jam sebelum perjalanan.

Syarat 3x24 jam untuk RT PCR dan 2x24 untuk rapid tes antigen juga berlaku untuk mereka yang bepergian ke wilayah lainnya dengan moda transportasi udara. Begitu pula ketentuan rapid test antigen 3x24 jam yang berlaku bagi pengguna moda transportasi darat dan laut.

“Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai perundangan,” bunyi keterangan Satgas.

Adapun pengetatatan protokol kesehatan sepanajnag perjalanan adalah penggunaan masker dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Masyarakat juga tak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan  dengan transportasi umum.

Larangan makan dan minum juga berlaku bagi penerbangan dengan lama kurang dari 2 jam. “Kecuali individu yang wajib konumsi obat untuk keselamatannya,” demikian keterangan Satgas.