Duduk Perkara Etik yang Bikin DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ketua KPU Arief Budiman bersiap untuk memulai konferensi pers tentang Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Sidang DKPP pada Rabu (13/1) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya.
13/1/2021, 18.59 WIB

Kronologi Perkara

Dalam putusan tersebut, dilampirkan pula kronologi perkara yang disampaikan oleh pengadu bernama Jupri. Awalnya DKPP menggelar sidang pada 18 Maret 2020 dan memutuskan pemberhentian Evi Novida Ginting secara tidak hormat. Keputusan tersebut ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo yang menerbitkan  Keputusan Presiden RI nomor 34/P TAHUN 2020 tanggal 23 Maret.

Tanggal 17 April, Evi yang tak menerima keputusan tersebut menggugat Keppres ke PTUN dan didampingi Arief. Tanggal 23 Juni, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Presiden mencabut Keppres 34.

Tanggal 11 Agustus, Presiden menerbitkan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres sebelumnya.  Dua hari kemudian, terbitlah surat Kemensetneg Nomor B210/kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 yang menyampaikan Keppres tersebut kepada KPU.

Hal itulah yang dijadikan dasar Ketua KPU untuk menerbitkan surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang jadi pegangan Evi untuk aktif kembali.

Meski demikian, pengadu menganggap Putusan Nomor 317 dan Keppres adalah dua hal yang berbeda. Oleh sebab itu ia menilai keputusan yang diambil Arief untuk mengaktifkan Evi tak dapat dibenarkan.

Halaman: