Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengimplementasikan perizinan usaha berbasis risiko secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, implementasi sistem baru tersebut akan diluncurkan secara resmi Juli 2021 mendatang.
Ketentuan mengenai OSS berbasis risiko tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan aturan itu, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Sebelum diluncurkan, BKPM akan melakukan proses uji coba pada Maret hingga Juni. Adapun sistem baru ini merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. "Sudah sepakat, Juli akan jalan," kata dia dalam siaran virtual konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Sistem OSS tersebut wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan pelaku usaha.
Nantinya, sistem OSS akan dibagi ke dalam tiga subsistem, yaitu subsistem pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan. Kemudian, pengawasan secara terintegrasi akan dilakukan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, KEK, dan KPBPB.
Proses perizinan kegiatan berusaha juga akan bergantung berdasarkan risikonya. Secara rinci, izin usaha dengan risiko rendah cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara, izin usaha risiko menengah rendah memerlukan NIB, sertifikat standar dan self declare. Izin risiko menengah tinggi memerlukan NIB, self declare, dan verifikasi. Sedangkan, risiko tinggi memerlukan NIB, izin, dan self declare.
Bahlil mengatakan sistem OSS ini dianggap menjadi solusi untuk pengusaha karena dapat memangkas birokrasi, transparan, cepat, dan mudah. "Ini jawaban keluh kesah pengusaha yang mengatakan mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat," ujar mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian airlangga Hartarto berharap sistem baru ini bisa memberikan kepastian usaha. Apalagi hal ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Sehingga perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi Jumat (20/11).