Formula Hitung Upah Buruh Diubah karena Pemerintah Ragukan Survei KHL

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
2/3/2021, 14.19 WIB

Sementara itu, sebagian besar buruh mengalami penurunan penghasilan akibat pandemi Covid-19. simak Databoks berikut: 

Di sisi lain, sejumlah barang yang termasuk dalam KHL tidak digunakan di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah komoditas memiliki bobot konsumsi yang sangat rendah di daerah tertentu. Selain itu, beberapa komoditas sulit untuk dicarikan substitusinya.

Oleh karena itu, pemerintah kini menggunakan indikator makro ekonomi untuk menentukan upah minimum. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Sementara, upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.

Adapun, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI & Jamsos), Tri Retno Isnaningsih mengatakan, penetapan upah minimum dilakukan secara proposional dan implementatif.

Ia pun berharap, perubahan kebihakan pengupahan dapat memberikan dampak positif bagi tenaga kerja, pekerja/buruh, dan dunia usaha. "Diharapkan, kebijakan pengupaan yang baru ini menjadi solusi bersama dalam menghadapi Covid-19," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika