Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan. Dari surat kepolisian yang beredar, putra pengusaha Aksa Mahmud ini diduga mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk.
Surat yang dimaksud adalah Surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli yang memerintahkan pemberian surat kuasa khusus Tim Technical Assistance PT BRI untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tersebut. Adapun Bosowa adalah pemegang saham pengendali sebelum KB Kookmin Bank.
Sedangkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika tidak membantah atau mengiyakan konfirmasi Katadata.co.id soal penetapan tersangka. "Ke (Divisi) Humas ya," ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (10/3). Adapun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono hingga berita ini ditulis belum membalas pesan singkat Katadata.co.id.
Sejak Mei 2018, Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif oleh OJK karena masalah tekanan likuiditas. Tekanan semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020 hingga otoritas memberikan perintah tertulis itu.
Namun, hingga batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan tanggal 31 Juli, Bosowa tak juga melaksanakan perintah tersebut. Polisi juga menduga Sadikin melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Januari lalu mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa kepada OJK. Dengan begitu, Pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.
Adapun OJK juga tidak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut. "OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo 19 Januari lalu.
Niat menggugat OJK ini sudah ada sejak pertengahan tahun lalu. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, Bosowa membawa perkara ke pengadilan karena menolak perintah OJK yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Penolakan ini berawal dari surat OJK tertanggal 9 Juli 2020, yang menyatakan bahwa regulator jasa keuangan ini memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Tak hanya itu, OJK juga disebut memerintahkan Bosowa Corporindo memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement, yang dilakukan Bank Bukopin. Nantinya, KB Kookmin Bank akan membeli seluruh saham baru yang diterbitkan tersebut.
"Kami berkeberatan dengan perintah yang tertera dalam surat tersebut," kata Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa, kepada Katadata.co.id, Juli 2020.
Saat itu, OJK meminta Bosowa Corporindo menyerahkan hak suaranya kepada tim technical assistance BRI pada RUPS Tahunan yang digelar pada 17 Juni 2020. Namun, Erwin menyatakan, bahwa kuasa yang diberikan hanya dalam RUPST dan untuk pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin.
Erwin menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilan keputusan perusahaan dilakukan melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB pemegang saham. Berdasarkan UU tersebut, seharusnya tidak boleh ada intervensi kepada pemegang saham untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS maupun RUPSLB.
"Perintah (OJK) itu silahkan, tapi kalau saya tidak mau melaksanakan perintah itu, saya punya hak juga, iya kan? Saya akan balas surat itu, saya tidak akan jalankan perintah tersebut," ujar Erwin.