Persatuan Perawat Soroti Pemberian Insentif yang Terlambat

ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyebut penyaluran insentif bagi perawat masih bermasalah .
17/3/2021, 19.48 WIB

Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyoroti permasalahan penyaluran insentif yang diterima oleh para anggotanya. Padahal beban kerja mereka cukup berat selama pandemi corona.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan banyak perawat yang harus bekerja double bahkan triple shift ketika kasus Covid-19 melonjak tajam pada akhir tahun lalu. Hal itu membuat para perawat memforsir tenaganya dan kekurangan istirahat.

Akibatnya, mereka merasa mendapatkan beban fisik yang cukup tinggi dan berdampak pada beban mental. Selain itu, mereka masih harus mengalami keterlambatan penyaluran insentif.

Menurut Hanif, keterlambatan penyaluran intensif bagi perawat terjadi sejak Juni 2020 di sejumlah Rumah Sakit Daerah. Hal itu pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, dia menyebut manejemen di sejumlah rumah sakit kerap kali membagi insentif kepada yang tidak berhak mendapatkannya. Padahal insentif ini sudah dibagi dan sampai ke rekening masing-masing perawat. 

"Tetapi oleh manajemen (diminta) dikembalikan dan dibagi lagi kepada mereka yang tidak harus mendapatkan," ujar Hanif  dalam gelar wicara “Hari Perawat Nasional: Perawat Tangguh, Indonesia Bebas Covid-19” seperti dilansir dari Antara  pada Rabu (17/3).

Dia pun meminta pemerintah mengevaluasi regulasi terkait insentif bagi tenaga kesehatan. Agar hal tersebut dibagikan berbasis keadilan dan kewajaran. 

Pasalnya, manajemen rumah sakit melakukan itu karena perawat yang tidak tercantum dalam regulasi penerima insentif juga berisiko tinggi terpapar Covid-19. Dia mencontohkan perawat yang mendapatkan insentif Covid-19 hanyalah yang bertugas di unit gawat darurat, unit perawatan intensif, isolasi maupun kamar bedah.

Sedangkan perawat lainnya tidak mendapatkan insentif tersebut. Meskipun seorang pasien Covid-19 telah masuk ke beberapa ruang rawat umum.

"Data kami menunjukkan lebih dari 50% yang wafat dari 274 orang, mereka dari perawat yang bekerja di ruang rawat umum, yang tidak merawat pasien. Jadi mereka memiliki risiko yang tinggi juga, dan itu harus menjadi evaluasi bagi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Selain itu dia menyoroti ketimpangan pembagian insentif kepada tenaga keperawatan di Puskesmas. Pasalnya, insentif bagi mereka dibagikan berdasarkan kuota jumlah rujukan.

Hal tersebut menjadi sumber masalah dan terjadinya pembagian ulang insentif oleh pihak manajemen fasilitas kesehatan. Sehingga perawat tidak mendapatkan insentif yang seharusnya.

PPNI mencatat hingga 17 Maret 2021 terdapat 274 perawat meninggal dunia selama bertugas di garis depan penanganan Covid-19. Selain itu, lebih dari 5.884 ribu perawat di Indonesia dilaporkan terjangkit Covid-19.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan