AHY Sambut Keputusan Kemenkumham, Pastikan Tak Ada Dualisme

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan, Senin (23/3/2021). Hari ini, Rabu (31/3/2021) Kemenkumham tolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
31/3/2021, 16.24 WIB

Kehadiran KLB ilegal dinilai menjadi ancaman serius bagi perkembangan demokrasi dan agenda regenerasi di partai politik. "Perjuangan menegakkan demokrasi tidak mudah, membangun partai juga tidak mudah. Butuh kerja keras, keringat, air mata," katanya.

Untuk itu, ia mengajak untuk memeprjuangkan kehidupan demokrasi sehat. Agus pun akan melanjutkan keliling berbagai daerah guna memperkuat solidaritas partai.

KEMENKUMHAM TOLAK KLB PARTAI DEMOKRAT (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.)

Sebelumnya, pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang yang digelar oleh Kubu Moeldoko. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, ada dokumen yang belum dipenuhi, yaitu tidak ada mandat dari perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD dan DPC, tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Sedang pada 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3).

Adapun, pemerintah menggunakan rujukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah terdaftar dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lalu. Yasonna pun memastikan, pemerintah tidak berwenang untuk menilai AD/ART yang disampaikan oleh KLB Deli Serdang.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan persoalan kisruh Partai Demorat pada bidang hukum dan administrasi negara telah selesai. Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhoyono masih diakui sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika