Polemik larangan media meliput kekerasan dan arogansi kepolisian tak berlangsung lama. Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram tersebut pada Selasa (6/4) sore.
Pembatalan tersebut termaktub dalam Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono.
“Disampaikan bahwa ST (Surat Telegram) Kapolri sebagaimana Nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi petikan Telegram terbaru tersebut, Selasa (6/4).
Sebelumnya Sigit menerbitkan Telegram nomor 750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang memerintahkan seluruh humas kepolisian melarang media menyiarkan sejumlah hal. Dalam poin pertama, media tak boleh menyiarkan upaya kekerasan dan arogansi serta diimbau menayangkan kegiatan polisi yang humanis. Kedua, tidak menyajikan rekaman interogasi dan penyidikan terhadap tersangka.
Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan polisi. Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.
Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Keenam, menyamarkan wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang yang diduga pelaku dan keluarganya.
Ketujuh, menyamarkan wajah dan identitas pelaku, korban, serta keluarga terkait kejahatan kepada anak di bawah umur. Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
Kesembilan, tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Kesepuluh, penangkapan pelaku kejahatan tidak boleh media atau disiarkan secara live. Dokumentasi akan dilakukan personel Polri. Kesebelas, tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci mengenai cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Surat ini dikritik organisasi media hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menganggap aturan baru itu salah alamat dan bisa menimbulkan kegaduhan.
Dia menjelaskan derajat Telegram Kapolri jauh berada di bawah Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Adapun tugas media meliput dan memberitakan apapun yang dilakukan polisi sebagai bentuk koreksi dan peran pengawasan.
“Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas,” kata Bintang dalam pesan singkat kepada sejumlah awak media, Selasa (6/4).
Adapun YLBHI meminta Sigit mencabut surat tersebut lantaran menghalangi publik mendapatkan fakta. Apalagi menurut mereka, reformasi Polri bisa terlaksana jika ada pemantauan masyarakat.
“Pengalaman YLBHI, liputan terhadap rekonstruksi yang terbuka akan membantu masyarakat dan terutama pendamping-pendamping hukum melihat bagaimana penyidikan berlangsung,” demikian keterangan tertulis YLBHI, Selasa (6/4).