Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan pesawat baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang selama berlakunya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pengecualian berlaku bagi pihak tertentu dengan syarat khusus.
"Larangan sementara ini bersifat menyeluruh (angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk maskapai bisa tetap menerbangkan pesawat di masa pemberlakukan larangan mudik. Pengecualian tersebut berlaku bagi perjalanan yang sifatnya darurat, tugas negara atau penyaluran logistik.
Novie menjelaskan, penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Ia juga menekankan adanya sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. "Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," katanya.
Berikut penerbangan yang tetap boleh terbang saat berlakunya larangan mudik:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. VAKSINASI PETUGAS BANDARA JUANDA (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.)
Mereka yang Boleh Terbang
Selain mengatur penerbangan dari sisi maskapai, pemerintah juga membatasi mobilitas penumpangnya. Hanya pihak-pihak tertentu yang boleh terbang pada saat berlakunya larangan mudik. Itu pun disertai persyaratan yang ketat pula.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Novie mengatakan, pengecualian aturan itu berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Pemerintah juga tetap mengizinkan untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. "Operasional penerbangan khusus repatriasi, ini maksudnya repatriasi flight. Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik," kata Novie.
Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengizinkan operasional angkutan untuk personel penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darat, dan kargo, angkutan udara perintis. "Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," kata Novie.