Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Umum Saat Larangan Mudik Berlaku

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Kementerian Perhubungan melarang penerbangan umum selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Penulis: Pingit Aria
9/4/2021, 09.26 WIB
  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. 
    VAKSINASI PETUGAS BANDARA JUANDA (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.)

Mereka yang Boleh Terbang

Selain mengatur penerbangan dari sisi maskapai, pemerintah juga membatasi mobilitas penumpangnya. Hanya pihak-pihak tertentu yang boleh terbang pada saat berlakunya larangan mudik. Itu pun disertai persyaratan yang ketat pula.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Novie mengatakan, pengecualian aturan itu berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Pemerintah juga tetap mengizinkan untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. "Operasional penerbangan khusus repatriasi, ini maksudnya repatriasi flight. Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik," kata Novie.

Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengizinkan operasional angkutan untuk personel penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darat, dan kargo, angkutan udara perintis. "Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," kata Novie.

Halaman: