Pemerintah merespons kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ramai lagi belakangan ini. Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana untuk mengejar aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yag dikeluarkan tanggal 6 April lalu.
Satgas yang akan memburu utang dan aset terkait BLBI tersebut akan terdiri dari lima Menteri, Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian RI. “Pemerintah akan menagih dan memburu aset utang perdata BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” kata Mahfud dalam cuitan Twitternya yang dikutip pada Jumat (9/4).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
Oleh sebab itu pemerintah akan memburu lagi utang atau aset terkait BLBI karena ini sudah bukan ranah pidana. “MA membebaskan ST (Syafruddin), kasus itu bukan pidana,” kata mantan Ketua MK tersebut.
SP3 kepada Sjamsul dan istrinya ini tak lepas dari bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menyatakan kasus tersebut sudah tak memenuhi syarat yang melibatkan perbuatan Penyelenggara Negara
Adapun SP3 ini pertama kalinya diterbitkan komisi antirasuah sepanjang keberadaannya. Sedangkan Sjamsul dan Itjih terjerat sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan bersama Syafruddin. “Maka KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Adapun Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Syafruddin pada Juli 2019 silam. Putusan ini merupakan vonis lepas berkekuatan hukum pertama terhadap terdakwa kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan kata lain, ini pertama kalinya KPK kalah dalam proses kasasi MA.