Berikut adalah daftar wilayah aglomerasi yang dikecualikan dari larangan mudik tahun ini:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 mengenai larangan mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari 6 - 17 Mei 2021.
Simak Databoks berikut:
Dalam surat edaran tersebut perjalanan orang selama Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan melahirkan yang didampingi maksimal dua orang.
Namun, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus mendapatkan izin. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan.