Satgas Perketat Mudik karena Masih Ada Masyarakat Mau Pulang Kampung

ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Sejumlah calon penumpang berjalan masuk ke dalam terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (18/4/2021). Satgas memperketat perjalanan transportasi demi mencegah masyarakat mudik.
22/4/2021, 16.18 WIB

Pada masa pengetatan perjalanan, berlaku tambahan protokol bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Real Time Polyemerase Chain Reaction (RT PCR)/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut juga bisa digantikan surat keterangan hasil negatif tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sebagai perbedaan, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021, hasil negatif RT PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan. Adapun rapid test antigen berlaku 2x24 jam sebelum perjalanan.

Syarat yang sama juga berlaku pada transportasi laut dan kereta api antarkota.  Untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, pengetesan secara acak akan dilakukan dengan rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. 

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Ia diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika