Klaster Kantor Naik di Jakarta, Satgas Covid Akan Evaluasi PPKM Kota

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Dua petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (kanan) menginspeksi mendadak perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Satgas meminta PPKM kota dievaluasi seiring kenaikan kasus corona di perkantoran.
26/4/2021, 18.50 WIB

Penularan Covid-19 di perkantoran DKI Jakarta kembali meningkat. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menilai evaluasi perlu dilakukan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat kabupaten/kota untuk menangani klaster kantor tersebut.

Pengaturan itu utamanya terkait protokol kesehatan dalam sistem kerja, khususnya penentuan kapasitas minimum karyawan yang bekerja dari kantor (WFO). "Terkait klaster perkantoran ini perlu evaluasi terhadap PPKM Kab/Kota," kata Wiku saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (26/4).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 per 20 April lalu, perkantoran diizinkan bekerja dari rumah (WFH) dengan kapasitas 50 persen. Dengan demikian, perkantoran melakukan WFO maksimal kapasitas 50 persen.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman pun menilai penerapan WFH penting dilakukan lantaran intervensi ini dianggap paling realistis bagi pekerja perkantoran.  Oleh sebab itu pemerintah daerah perlu melngevaluasi WFO.

"Mereka tetap mendapatkan penghasilan rutin bulanan karena sudah memiliki penghasilan tetap. Ini perlu didukung pemerintah daerah dan institusi," kata Dicky.

Ia menilai ada tiga penyebab kalster perkantoran marak. Pertama, pemerintah abai dalam mengendalikan pandemi, terutama melalui pengetesan (testing), pemindaian (tracing), perawatan (treatment), dan vaksinasi.

Kedua, lemahnya protokol kesehatan di kantor atau tempat kerja. Ventilasi ruang kerja yang buruk, makan bersama, hingga kontak dekat akan meningkatkan penularan virus corona. "Misalnya ada offline meeting di tengah kondisi belum terkendali. Walau sudah vaksinasi, itu tidak menjadi pembenaran," ujar Dicky.

Ketiga, lemahnya monitor dan evaluasi pada kesehatan kerja. Semestinya, pengawasan protokol kesehatan tetap dilakukan oleh pemerintah, dinas ketenagakerjaan, dan dinas kesehatan.

Dicky pun memastikan, klaster perkantoran merupakan klaster kedua yang paling umum terjadi di tingkat global. Sebab, banyak karyawan yang melakuan mobilisasi dan interaksi tingkat tinggi.

Sebelumnya, peningkatan klaster perkantoran diketahui melalui unggahan gambar pada Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (24/4). Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 pada klaster perkantoran tercatat naik dalam seminggu terakhir.

Jumlah kasus positif pada 12-18 April mencapai 425 kasus dari 177 perkantoran, naik dari periode 5-11 April sebanyak 157 kasus dari 78 perkantoran. Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada kantor yang sudah menerima vaksin corona.

"Vaksinasi Covid-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat Covid-19 dan tetap bisa menularkan," demikian tertulis dalam Instagram DKI.

Reporter: Rizky Alika