PLN Apresiasi Langkah KPK Wujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
28/4/2021, 13.41 WIB

Jakarta– Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengapresiasi KPK yang terus mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan dunia usaha. Sejalan dengan upaya tersebut KPK menggelar Webinar Nasional bertajuk ‘Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi’ yang digelar secara daring, Rabu (28/4).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pencegahan yang dilakukan KPK dari potensi terjadinya korupsi dilingkungan dunia usaha. Dalam Webinar tersebut hadir Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, para Direksi BUMN dan pelaku usaha lainnya. 

“Kami mengapresiasi KPK yang terus mendorong upaya pencegahan korupsi,” kata Zulkifli seraya menyebutkan KPK juga telah mendukung PLN untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik terus dijalankan.

Ketua KPK Firli Bahuri me nyatakan KPK saat ini menggunakan pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu KPK melakukan kegiatan, kajian, penelitian kepada pemerintah, lembaga dan badan usaha untuk mencegah terjadinya korupsi. “Kami melakukan perbaikan dan penguatan sistem sehingga sistem yang baik menutup celah korupsi,” ujar Firli.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menuturkan untuk mewujudkan dunia usaha dan organisasi yang inovatif, andal dan berdaya saing, diperlukan langkah yang bernilai strategis. Salah satu aspeknya adalah pemberantasan korupsi.

Sesuai dengan nilai budaya AKHLAK yang dicanangkan, Kementerian BUMN senantiasa memegang teguh nilai moral dan etika dalam melaksanakan tugas.  “Kepada pemimpin usaha di BUMN kami mendorong untuk terus melakukan edukasi guna mewujudkan integritas,” katanya.

Kementeria juga, kata dia, terus mendorong BUMN untuk memastikan tata kelola perusahaan negara yang mendukung pemberantasan korupsi meliputi penguatan Good Corporate Governance (GCG), penguatan pengawasan dewan komisaris, penguatan fungsi risk management, penguatan fungsi internal audit, sesuai benchmark standar internasional.

Sebagai BUMN, PLN berkomitmen dan siap mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan. Salah satu wujud pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan, menurut Zulkifli, dilakukan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016.

PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp1.600 triliun yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir. Penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberi panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami,” ujar Zulkiflii. Hal itu, ujar dia melanjutkan, akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan.

Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Sertifikasi tersebut, kata Zulkifli, memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah di jalankan PLN sebelumnya, “seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi.”

PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

Sebagai BUMN, kata dia, PLN menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).