Hingga H-6 Lebaran, Kemenaker Terima Ribuan Aduan terkait THR

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
10/5/2021, 11.06 WIB

Tunjangan hari raya (THR) seharusnya dibayarkan sepekan atau H-7 sebelum lebaran atau pada 6 Mei 2021. Namun, hingga melampaui batas tersebut, masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR bagi pekerjanya.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.860 laporan dalam kurun waktu 20 April – 7 Mei 2021 atau H-6 Lebaran. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (9/5).

Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah retail, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lainnya.

Sementara itu, masyarakat paling banyak belanja di supermarket menjelang lebaran. Simak Databoks berikut: 

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan. Selain itu, ada juga buruh yang mengadukan perusahaan karena THR dibayar bukan dalam bentuk uang karena perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kami tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," kata Anwar.

Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk posko THR Keagamaan 2021 yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 20 April – 20 Mei 2021. Laporan dan pengaduan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online.

Untuk pelayanan secara offline, pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang ingin melakukan konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Sementara untuk layanan online, dapat diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi