Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang penerbangan carter beroperasi selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Keputusan ini diambil setelah maraknya pemberitaan mengenai masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Morowali.
“Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara, sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan carter selama masa pelarangan mudik ini,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (10/5).
Budi mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan pesawat carter untuk menunda perjalanannya. Ia juga mengimbau para tenaga kerja yang ingin pulang ke Indonesia agar menunda kepulangannya hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021.
“Sehingga, kalau ada tenaga kerja yang ingin pulang disarankan menunda, tetap ke Indonesia, tapi menunda,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan bahwa larangan penerbangan berlaku untuk angkutan niaga maupun bukan niaga. "Larangan sementara ini bersifat menyeluruh," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Namun, ada sejumlah pengecualian untuk maskapai bisa tetap menerbangkan pesawat di masa pemberlakukan larangan mudik. Pengecualian tersebut berlaku bagi perjalanan yang sifatnya darurat, tugas negara atau penyaluran logistik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Novie menjelaskan, penerbangan yang dikecualikan harus mengantongi izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Berikut penerbangan yang tetap boleh terbang saat berlakunya larangan mudik:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan izin dari Ditjen Perhubungan Udara
Masuknya TKA Tiongkok
Sebelumnya, 352 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk Bandara Maleo di Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka tiba bertahap menggunakan empat pesawat carter.
Penerbangan pertama terjadi pada 1 Mei 2021 menggunakan pesawat Wings Air dengan membawa penumpang 71 tenaga kerja asing dan 1 tenaga kerja lokal. Kemudian, pada kloter kedua menggunakan pesawat Wings Air membawa penumpang 72 tenaga kerja asing.
Simak Databoks berikut:
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, setelah dilakukan pemeriksaan suhu sesuai protokol kesehatan, sebanyak 143 tenaga kerja Tiongkok dan 1 pekerja lokal tersebut menuju PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara dengan tujuan bekerja membangun smelter.
Kemudian, pada Rabu (5/5), kembali tiba kloter pertama pesawat Wings Air dengan 72 orang penumpang, dan kloter kedua dengan 71 orang penumpang, kloter ketiga dengan penumpang 66 orang. Dengan demikian total TKA yang tiba sebanyak 352 orang.