Jaksa menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)nini juga dituntut penjara 10 bulan atas kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) malam, Jaksa menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab. Di antaranya, yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit yang memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Ia bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).
Pada kasus Petamburan Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pada dakwaan keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Kerumunan Megamendung
Selain kasus Petamburan, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq merupakan terdakwa tunggal dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan, Senin (17/5).
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab. Di antaranya, ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19. "Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar jaksa.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/5) mendatang.
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.