H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker Terima 1.150 Pengaduan

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kemenaker telah memproses 444 pengaduan yang diterima melalui Posko THR.
19/5/2021, 08.31 WIB

Kemnaker masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan  informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. Posko THR masih dibuka hingga 20 Mei 2021. 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR. ini untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi. 

Anwar Sanusi menegaskan, pegawai pengawas dapat mngenakan sanksi jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2). 

Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dinekakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi