H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker Terima 1.150 Pengaduan

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kemenaker telah memproses 444 pengaduan yang diterima melalui Posko THR.
19/5/2021, 08.31 WIB

Posko Tunjangan Hari Raya Kementerian Tenaga Kerja menerima 1.150 pengaduan atas pembayaran THR sejak 20 April hingga 18 Mei 2021. Total terdapat 1.860 laporan yang diterima posko THR, sebanyak 710 laporan berupa konsultasi.  

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih kami periksa kelengkapan datanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).

Terdapat lima isu utama pengaduan, yakni pembayaran THR secara dicicil oleh perusahaan, THR hanya dibayarkan 20% hingga 50%, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar. 

Kemenaker, menurut dia, telah melakukan berbagai langkah terkait pengaduan yang diterima. Langkah pertama adalah memverifikasi dan memvalidasi informasi. Kemudian, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

“Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," kata Ida.

Ida mengapresiasi kerja Dinas Tenaga Kerja di daerah yang bereaksi cepat memproses pengaduan. Pengaduan diselesaikan kurang dari 30 hari, batas waktu penyelesaian pengaduan. 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi