Kasus Pembobolan BNI Rp 1,2 T, Maria Pauline Divonis 18 tahun Penjara

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
24/5/2021, 22.50 WIB

Setiap L/C cair, Maria memberi jatah sejumlah pejabat pejabat BNI 46 yakni Edy Santoso, Ahmad Nirwana Alie, Kusadiyuwono, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan nominal berbeda.

Kredit tersebut lalu cair dalam denominasi dolar Amerika Serikat dan Euro. Adrian lalu mengelola dana lewat PT Sagared Team dengan membeli saham, tanah seluas 31 hektare di Cakung se nilai US$ 4 juta dolar, serta transfer ke rekening pribadi. Adapun jumlah yang belum dibayar Maria adalah US$ 82,8 juta dan €54 juta sehingga total menjadi Rp 1,2 triliun.

Dakwaan kedua kepada Maria adalah pencucian uang lantaran ia menempatkan dana tersebut kepada PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance. Atas putusan hakim, JPU dan Maria menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Adapun sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kasus yang terjadi pada tahun 2003 itu merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu Rp 8.570. Angka tersebut diperkirakan meningkat menjadi Rp 1,7 triliun seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah.

Pemerintah menangkap Maria yang telah buron 17 tahun dan jadi warga negara Belanda ini pada Juli 2020 lalu. Adapun Adrian Woworuntu telah divonis penjara seumur hidup pada 2005 silam.

Halaman:
Reporter: Antara