Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino, Status Tersangka Tetap Sah

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021). PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Lino pada Selasa (25/5).
25/5/2021, 19.15 WIB

KPK telah menahan Lino pada 26 Maret lalu usai ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah lebih dari lima tahun kasus ini bergulir.

Lino jadi tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.

Berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011, kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Halaman:
Reporter: Antara