Jokowi Larang Investasi Minuman Keras, Perdagangan Miras Boleh

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Ilustrasi. Petugas menggunakan alat berat memecahkan ribuan botol miras (minuman keras) ilegal untuk dimusnahkan di halaman Mapolda Banten, di Serang, Rabu (5/5/2021).
Penulis: Rizky Alika
7/6/2021, 17.01 WIB

Presiden Joko Widodo melarang investasi di industri minuman keras atau miras. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan itu, Jokowi melarang investasi pada industri minuman keras dengan berbagai variasinya. “Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah: Industri Minuman Keras Mengadung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031),” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b.

Meski begitu, Jokowi masih membuka investasi pada perdagangan minuman keras dengan persyaratan. Bidang usaha yang dibuka dengan syarat bisa diselenggarakan oleh seluruh penanam modal, termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi syarat.

Pasal 6 ayat (3a) menyebutkan, bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan syarat ini meliputi Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol -importir, distributor, dan sub distributor- (KBLI a6333), Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221), dan Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).

Namun, mantan Walikota Solo itu mewajibkan investasi memenuhi persyaratan penanaman modal. Misalnya, bidang usaha akan dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Selain itu, Jokowi menutup investasi untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Kegiatan tersebut bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Presiden Jokowi menandatangani regulasi itu pada 24 Mei 2021. Perpres tersebut diundangkan dan diberlakukan pada 25 Mei 2021.

Sebelumnya Jokowi sempat maju-mundur dalam menutup investasi pada industri miras. Ia sempat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang turut melarang investasi pada industri minuman keras. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, regulasi tersebut menuai pro dan kontra. Setelah menerima masukan dari para ulama, ormas, tokoh agama, dan pemerintah daerah, Kepala Negara mencabut lampiran larangan investasi pada industri minuman keras pada awal Maret 2021.

Lalu, lampiran aturan itu dicabut satu bulan setelah Perpres ditandatangani. Kini, Jokowi kembali menerbitkan larangan investasi pada industri minuman keras.

Sebelumnya, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky menilai, investasi minuman keras akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia. Sebab, investasi tersebut dapat membuka lapangan kerja, menambah devisa negara, meningkatkan penerimaan negara, hingga menciptakan alih teknologi pada tenaga kerja.

“Tenaga kerja terserap, lalu tenaga akan beradaptasi dengan teknologi baru jadi ada peningkatan kapasitas,” ujar dia.

Reporter: Rizky Alika