Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin enggan memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap mantan penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
Penyidik memeriksa politisi Partai Golkar itu selama sembilan jam untuk mendapatkan keterangan rangkaian penerimaan suap Robin. Usai diperiksa, Azis lalu masuk ke mobil pribadinya tanpa menyampaikan sepatah kata apapun.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Azis memenuhi panggilan untuk diperiksa. Dewan Pengawas KPK juga telah memeriksa Azis terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus. “Perkembangan pemeriksaannya akan disampaikan nanti,” ujar Ali.
Dalam konstruksi perkara di KPK disebutkan, pada Oktober 2020 Wali Kota Tanjungbalai Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Syahrial menyampaikan masalah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai oleh KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dia meminta Stepanus dapat membantu menyelesaikan masalah ini.
Stepanus bersama Maskur lalu membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial setuju. Uang pun ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Maskur Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta. Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.