Puji Gelar Profesor Kehormatan Megawati, Jokowi Singgung Lahirnya KPK

Youtube/Seretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan atas kejadian bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar pada Minggu (28/3).Jokowi memuji Megawati Soekarnoputri atas pengukuhan sebagai Profesor di Unhan, jumat (11/6).
11/6/2021, 18.51 WIB

Presiden Joko Widodo menilai pemberian gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sudah tepat. Menurutnya, Mega telah memperjuangkan demokrasi dan antikorupsi hingga melahirkan sejumlah kebijakan strategis.

Pada masa kepemimpinannya, Mega melahirkan kebijakan yang menggambarkan kepemimpinan strategis. Hal ini ditunjukan melalui terbentuknya sejumlah kebijakan, termasuk Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mulai dari keekonomian kerakyatan, lahirnya UU Jamsos Nasional, UU Anti Terorisme, dan UU KPK," ujar Jokowi dalam rekaman video yang ditayangkan saat pengukuhan gelar profesor kehormatan di Aula Merah Putih Universitas Pertahanan, Sentul, Jumat (11/6).

Menurutnya, keteguhan dan konsistensi Mega sudah sangat teruji dalam memperjuangkan masyarakat dan kedaulatan negara.Jokowi juga menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan itu membela kepentingan rakyat dalam memperjuangkan demokrasi dan antikorupsi.

"Keputusan Unhan ini sangat tepat. Ibu Megawati Sokarnoputri merupakan seorang pemimpin strategis yang telah dicatat sejarah sebagai seorang pemimpin yang berperan besar dalam mendorong dan mengawal reformasi besar,"  kata Jokowi.

Jokowi juga memberikan contoh bahwa politisi juga harus siap berada di luar pemerintahan. "Karakter kepemimpinan seperti ini dibutuhkan setiap pemimpin, apalagi bangsa dan negara menghadapi tantangan yang berat," kata dia.

KPK lahir pada era kepemimpinan Megawati yakni tahun 2002 silam. Saat ini payung hukum komisi antirasuah telah direvisi pada pemerintahan jokowi dan bernama UU nomor 19 Tahun 2019.

Meski demikian, perubahan UU itu kerap dianggap banyak pihak sebagai upaya pelemahan KPK lantaran mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi komisi tersebut secara fundamental.

Revisi UU KPK juga menetapkan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, aturan itu membuka peluang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Reporter: Rizky Alika