Kontroversi Tambang Emas di Sangihe, DPR Akan Panggil Kementerian ESDM

Katadata
Kepulauan Sangihe, Sulawesi. DPR akan panggil Kementerian ESDM untuk menggali permasalahan izin tambang emas di Sangihe.
14/6/2021, 10.06 WIB

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan. Terutama setelah ramai penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Kementerian ESDM untuk memastikan apakah pemberian izin yang diterbitkan telah sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut lantaran penolakan dari kalangan masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan di Pulau Sangihe cukup besar.

"Kami sedang jadwalkan pertemuannya. Ini mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan ada jadwal kami segerakan supaya mendapatkan masukan secepat-cepatnya terkait polemik yang terjadi," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (14/6).

 Selain itu, Komisi VII juga siap menerima masukan dan pandangan masyarakat setempat yang terdampak adanya penambangan emas di Kepulauan Sangihe. Politisi Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan hal ini dalam rangka menjalankan tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah Kontrak Karya (KK) PT TMS. Setelah itu, pemerintah dapat meminta PT TMS untuk meniutkan wilayah KK yang tidak digunakan.

Menurut Ridwan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.

Dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektar dari total luas wilayah sebesar 42.000 hektar. Sementara, berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 hektar atau kurang dari 11% dari total luas wilayah KK PT TMS.

"Berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan atau tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ujar dia.

Selain itu, Ridwan mengatakan akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Terutama untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.

Persoalan ini menjadi ramai usai meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara, Helmud Hontong dalam penerbangan Denpasar-Ujungpandang pada Rabu (9/6). Sebelum meninggal, Helmud sempat mengirimkan surat penolakan yang ditujukan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 28 April lalu.

Helmud menolak pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada Perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS) karena dianggap menyalahi aturan. "Almarhum Helmud Hontong dengan berani dan tegas menulis surat ke Menteri ESDM minta pencabutan IUP tersebut," kata Koordinator Gerakan Save Sangihe Island Jull Takaliuang kepada Katadata.co.id, Jumat (11/6).

Reporter: Verda Nano Setiawan