Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni 2021. Upaya ini sebagai respons lonjakan virus corona yang kembali terjadi. Pada perpanjangan tersebut, perkantoran diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 % dari kapasitas ruang.
Dengan demikian, jumlah pekerja di zona merah yang ke kantor hanya 25 % dari kapasitas ruang. “Namun harus digilir. Artinya 25 % bukan mereka itu-itu saja, harus diputar, bergantian,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/6).
Sementara perkantoran yang berada di zona kuning diperbolehkan mempekerjakan karyawannya di kantor sebanyak 50 % dari kapasitas ruang.
Pemerintah juga membatasi beberapa tempat. Waktu operasional di mal dan restoran berlaku sampai jam 21.00. Pengunjung mal dan restoran itu pun akan dibatasi hingga 50 % dari kapasitas tempat. “Dan akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Airlangga.
Sementara tempat ibadah di kecamatan zona merah akan ditutup selama dua minggu. Kemudian, sekolah tatap muka ditiadakan untuk kecamatan di zona merah Covid-19. Selebihnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah zona lain mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada penerapan PPKM mikro ini, Satgas Penanganan Covid-19 juga menugaskan Komandan Kodim dan Kepala Polres untuk memimpin penambahan petugas di daerah. “Agar kedisplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah menambah fasilitas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran berupa 700 tempat tidur. “Dan siang ini ditambah kembali sehingga kapasitas bertambah,” kata Airlangga.
Dengan demikian, total jenderal tempat tidur pasien 7.937 unit. Di luar itu masih ada tambahan tempat tidur 2 ribu unit. Adapun tingkat keterisian tempat tidur RSD Wisma Atlet saat ini mencapai 63,34 %.
Pemerintah melaporkan kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 8.189 kasus pada Senin (14/6). Dengan begitu, total kasusnya menjadi 1.919.547 orang terinfeksi. Sebanyak 1.751.234 orang di antaranya telah sembuh (91.23%) dan 53.116 orang meninggal (2.77%), dan sisanya masih menjalani perawatan. Selain itu, ada 111.747 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Sebelum perpanjangan pemabatasan kegiatan masyarakat tadi, pemerintah kembali menerapkan PPKM mikro di seluruh Indonesia mulai Ahad (6/6) hingga 14 Juni. Hal ini seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19, terutama di empat provinsi dibanding periode PPKM mikro sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, pemerintah mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran dengan kapasitas maksimal 50 %.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku hingga Pukul 21.00. Ini disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat, termasuk memastikan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kemudian, kegiatan perkantoran atau work from office dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 %.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan