Kapasitas Menipis, Ini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Pasien Covid-19 mendapatkan perawatan di tenda darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).
Penulis: Sorta Tobing
25/6/2021, 14.11 WIB

Pada laman Siranap muncul dua opsi. Pertama untuk mengecek keterisian tempat tidur pasien Covid-19. Kedua untuk mengetahui keterisian tempat tidur pasien non-Covid-19.

Pasien Covid-19 dapat memilih opsi pertama. Selanjutnya, akan muncul daftar rumah sakit di lokasi yang sudah dipilih. Pasien dapat memilih salah satu rumah sakit. Lalu, Siranap akan menunjukkan jumlah tempat tidur yang tersedia.

Kasus Covid-19 Kian Melonjak, IGD RSUD Cengkareng Sibuk (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Bagaimana Cara Daftar Jadi Pasien Rawat Inap?

Menurut Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes RI (2020), alur menjadi pasien rawat inap Covid-19 dapat dilalui dengan tiga cara.

Pertama, datang langsung ke rumah sakit, bisa atas permintaan pasien sendiri atau tanpa perjanjian. Pasien akan melalui proses skrining. Bila hasilnya dicurigai Covid-19, maka akan diarahkan ke triase instalasi gawat darurat (IGD) atau rawat jalan khusus virus corona.

Kedua, melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Rujukan pasien yang positif Covid-19, tidak perlu melakukan skrining. Langsung diarahkan ke triase virus corona. 

Sebagai informasi, melansir dari Hello Sehat, triase adalah sistem untuk menentukan pasien mana yang memperoleh penanganan medis terlebih dulu di instalasi gawat darurat. 

Ketiga, melalui registrasi daring. Pasien yang masuk ke rumah sakit sistem ini diminta mengisi kajian mandiri terkait Covid-19. Bila terindikasi gejala, langsung diarahkan ke triase rawat jalan Covid-19.

Lonjakan Pasien Covid-19 Di Jakarta Terus Bertambah, Wisma Atlet Tambah Kapasitas Tempat Tidur (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Apa Kriteria Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit?

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan salah satu kriteria pasien yang harus dirawat di rumah sakit adalah mengalami gejala berat. “Khususnya dia ada komorbid (penyakit penyerta), saturasi oksigen di bawah 95%, sudah mulai sesak, itu harus dibawa ke rumah sakit,” katanya dalam siaran pers pada Senin lalu.

Untuk pasien ringan dan tanpa gejala, Budi menyarankan isolasi mandiri di rumah. Selain itu, bisa isolasi terpusat di tempat seperti RSDC Wisma Atlet. “Ini agar tidak terekspos terhadap konsentrasi virus yang tinggi di rumah sakit dan membebaskan rumah sakit untuk benar-benar merawat orang-orang yang sudah bergejala sedang dan gawat,” ucapnya.

Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)

Halaman:
Reporter: Antara