PPKM Darurat, Tak Ada Takbir Keliling dan Salat IdulAdha di Masjid

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Umat Islam melaksanakan shalat gerhana bulan di Masjid Agung, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (26/5/2021). Pemerintah meniadakan tabiran dan salat Iduladha digelar di masjid bagi wilayah PPKM darurat.
2/7/2021, 15.46 WIB

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan salat Iduladha di masjid atau tempat keramaian lainnya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Tak hanya itu, ritual takbir keliling di wilayah PPKM darurat juga dilarang.

Hal ini merupakan hasil rapat bersama yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat (2/7). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta perwakilan Polri, Majelis Ulama Indonesia, hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI). 

“Salat Ied dan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan sementara, jadi di rumah masing-masing,” kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7). Adapun IdulAdha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 atau hari terakhir PPKM darurat.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, Kemenag akan mengatur agar dilakukan di tempat terbuka dan hanya dihadiri sedikit orang. Daging kurban juga akan langsung dikirim kepada mereka yang berhak. “Nanti akan diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama,” kata Yaqut.

Yaqut juga mengatakan ketentuan peribadatan di zona PPKM darurat juga berlaku bagi umat agama lainnya. Oleh sebab itu ia akan terus mensosialisasikan larangan sementara ini. “Termasuk gereja, pura, kelenteng,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Kemenag termasuk penyuluh agama hingga desa akan larangan sementara ini. Tak hanya itu, kementerian tersebut juga akan dibantu aparat kepolisian untuk memberikan pengertian kepada pengurus tempat peribadatan.

PPKM darurat ini memang lebih ketat dari aturan sebelumnya yakni PPKM mikro. Selain tempat peribadatan, penutupan juga dilakukan kepada tempat perbelanjaan atau mal, fasilitas umum, hingga kegiatan seni, budaya, hingga olah raga.

Begitu pula kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Adapun restoran hanya beroperasi untuk pesanan layan antar hingga bungkus alias take away.