Kabareskrim Polri akan Tindak Tegas Oknum Penjual Obat Covid-19 Mahal
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas para oknum yang menjual obat Covid-19 dengan harga lebih mahal dari batas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyampaikan penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap oknum yang sengaja menimbun obat-obatan Covid-19 dan menimbulkan gangguan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Agus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan langkah-langkah untuk mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini. Hal itu terutama menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan masyarakat terinfeksi Covid-19.
"Pak Kapolri sudah memerintahkan kembali operasi yang terdiri dari enam satgas yakni, Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Bantuan Operasi," ujar Agus Konferensi Pers Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Penanganan Covid-19, Sabtu (3/7).
Khusus untuk Satgas Penegakan Hukum, Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung akan melakukan penegakan hukum dan menggunakan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada para pelanggar aturan di masa pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, Polri dan Kejaksaan Agung juga berkoordinasi untuk merumuskan pasal-pasal yang dapat digunakan terhadap para pejabat yang menghalangi dan menghambat pelaksanaan PPKM Darurat. "Karena disinyalir ada pejabat yang tidak mendukung PPKM yang sedang digelar," kata Agus.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19
harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek isolasi farmasi rumah sakit klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
"Tablet Favipiravir 200 mg yang dulu dengan merek dagang Avigan harganya Rp 22.500. Kedua, injeksi Remdesivir 100 mg Rp 510.000 per vial," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam
jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 kita sudah atur harga eceran tertingginya. negara hadir untuk rakyat, dan saya tegaskan kami harapkan agar dipatuhi.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Kabareskrim untuk berpatroli langsung dan tak ragu dalam menindak tegas oknum-oknum yang membuat harga obat-obatan Covid-19 melambung jauh dari harga normal.
Luhut juga mengimbau Polri untuk berkoordinasi jika ada produsen dan distributor yang bermain nakal dalam menjual obat-obatan Covid-19. Jika benar terjadi, maka izin mereka akan langsung dicabut.
"Saya tidak ada urusan dengan siapa dia, tidak ada urusan dengan backing-backing, kita cabut sampai ke akar-akarnya," kata Luhut.
Menurut dia, jumlah masyarakat yang terinfeksi dan meninggal dunia karena Covid-19 terus meningkat. Di sisi lain, harga obat untuk menanggulangi Covid-19 juga terus melambung tanpa bisa dikendalikan. Maka itu, dia menyampaikan tidak boleh ada persoalan kenaikan harga obat dan tabung oksigen yang menjadi kebutuhan utama pasien Covid-19 saat ini.
"Kalau ada masalah kenaikan harga obat, oksigen, hoax, akan kami tidak dengan tegas. Ini masalah kemanusiaan, jangan ditambah persoalan tidak perlu dengan mengambil keuntungan dalam kondisi kritis ini, harga harus wajar," ujar Luhut.
Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga obat Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit dan berlaku mulai Sabtu (3/7) hari ini.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat, dan saya tegaskan kami harapkan agar dipatuhi," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.