AP I Mencatat Penurunan Jumlah Penumpang Pesawat Saat PPKM Darurat

ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Pemerintah mulai memberlakukan syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat, yaitu kewajiban membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
7/7/2021, 09.45 WIB

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat penurunan jumlah penumpang hingga 70,63% dalam tiga hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli lalu. Wilayah AP I mengelola bandara di Indonesia Tengah hingga Timur, mulai dari Surabaya hingga Papua.

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura Airports Handy Heryudhitiawan mengatakan sejak hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, trafik penumpang mengalami tren penurunan. Pada 3 Juli, tercatat ada 85.256 pergerakan penumpang kemudian menurun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.

Kemudian pada Senin (5/7), trafik penumpang turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan penumpang. Jumlah tersebut berada jauh di bawah trafik rata-rata harian pada masa pandemi 2021 yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang per harinya.

"Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Handy dalam keterangan resminya, Selasa (6/7).

AP I mengimbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat untuk menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan. Tiba di bandara tiga jam sebelum keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan, serta menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Selama PPKM Darurat, penumpang pesawat diwajibkan mengantongi dokumen kesehatan berupa hasil tes swab PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkat dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Cukup menunjukkan hasil tes PCR negatif, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jumlah Penumpang Selama Juni 2021

Sepanjang Juni 2021, Angkasa Pura I mencatat trafik penumpang sebesar 3.426.376 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan. Jumlah ini tumbuh 49,6% dibandingkan Mei 2021 yang hanya sebesar 2.290.250 pergerakan penumpang. Trafik pada Juni lalu merupakan trafik bulanan tertinggi sejak Januari 2021.

Sementara itu, trafik pesawat pada Juni lalu  sebesar 33.752 pergerakan pesawat, tumbuh 41,5% dibanding trafik pada Mei yang sebesar 23.837 pergerakan pesawat. Trafik kargo pada Juni lalu sebesar 33.820.194 kilogram, tumbuh 16,4% dibanding trafik pada Mei yang sebesar 29.051.471 kilogram.

Adapun trafik penumpang tertinggi pada Juni lalu  terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang sebesar 780.028 pergerakan penumpang, sedangkan trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar  762.332 pergerakan penumpang dan trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan trafik sebesar 463.557 pergerakan penumpang.

Pada semester I 2021, total trafik penumpang sebesar 14.475.781 pergerakan penumpang, sedangkan trafik pesawat sebesar 172.224 pergerakan penumpang, dan trafik kargo sebesar 203.829.696 kilogram.

"Peningkatan trafik penerbangan pada Juni lalu menunjukkan meningkatnya kepercayaan diri masyarakat untuk menggunakan transportasi udara pada masa pandemi,” ujar Handy.