Tak Ada Kelonggaran, Penumpang Bus Harus Sudah Vaksin dan Tes Covid-19

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Ilustrasi. Calon penumpang Bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin minimal dosis pertama, serta menunjukkan hasil test RT-PCR dalam rentang 2x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan selama PPKM darurat.
8/7/2021, 08.34 WIB

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan tidak ada toleransi terhadap aturan perjalanan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, menegaskan bahwa empat Terminal Bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ sepenuhnya siap mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.  “Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali,” kata Polana dalam keterangan resminya, Rabu (7/7).

Ia mengatakan telah memerintahkan kepada para kepala Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengacu pada surat edaran tersebut, semua calon penumpang Bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin minimal dosis pertama, serta menunjukkan hasil test RT-PCR dalam rentang 2x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.  Kewejiban ini berlaku sejak 5 Juli hingga 20Juli.

“Untuk mendukung pengawasan tersebut, BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat,” ujarnya.

Dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ tersebut, menurut Polana, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP. Terdapat 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan  rute sebagian besar ke Padang dan Madura sedangkan untuk AKDP di terminal ini terdapat 3 PO yang melayani dengan rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten.

Sementara itu, untuk layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 PO dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah. Adapun rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat 9 PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.

Ia mengatakan, hingga  dengan hari ke-2 efektif pelaksanaan SE 43 Tahun 2021, terlihat kecenderungan penurunan jumlah penumpang. Di Terminal Jatijajar misalnya, selama bulan Juni 2021 rata-rata harian penumpang AKAP sebanyak 513 orang dan 48 orang untuk penumpang AKDP.

“Sementara hingga hari kedua ini, jumlah keberangkatan penumpang turun menjadi rata-rata 295 penumpang AKAP dan 32 penumpang AKDP,” kata dia.

 Sementara itu di Terminal Poris Plawad juga terdapat penurunan jumlah keberangkatan baik penumpang AKAP maupun AKDP.  Pada Rabu (7/7), jumlah rata-rata penumpang turun menjadi 393 penumpang dari rata-rata yang mencapai 500 penumpang pada Juni. Sedangkan AKDP hingga Rabu (7/7) hanya melayani 9 penumpang, dari sebelumnya rata-rata sebanyak 212 penumpang per hari selama Juni.

Penurunan jumlah penumpang juga terjadi di Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe. “Untuk rata-rata harian penumpang AKAP yang berangkat dari Terminal Baranangsiang dari 188 penumpang per hari selama Juni 2021, kini turun menjadi rata-rata 132 penumpang per hari,” ujar Polana.

Sedangkan untuk Terminal Pondok Cabe hingga hari kedua tercatat sudah memberangkatkan rata-rata 20 penumpang AKAP per hari dari sebelumnya  39 penumpang per hari selama Juni 2021.

Meski demikian, dia tetap menghimbau kepada warga Jabodetabek untuk sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan. Pada prinsipnya, pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk mereka yang benar-benar sangat mendesak dan perlu melakukan perjalanan dengan kewajiban memenuhi persyaratan.

Kasus kematian Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 1.040 orang pada Rabu, 7 Juli 2021. Jumlah tersebut mencetak rekor tertinggi sejak munculnya pandemi di Indonesia pada 2 Maret 2020.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi