Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Tidak Perlu Antre

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa.
19/7/2021, 12.48 WIB

Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan. Salah satunya dengan menyediakan layanan perpanjangan SIM tanpa perlu keluar rumah. Hal tersebut didukung oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) online.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan tidak perlu repot membawa fotokopi dokumen serta tidak perlu membuang waktu saat menunggu antrean.

Layanan perpanjangan SIM secara online ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Google PlayStore dan Apple AppStore sebagai upaya pembatasan interaksi demi mencegah penularan virus corona. Namun, layanan perpanjangan SIM secara manual dan SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM secara optimal. Simak syarat dan tata cara perpanjangan SIM online berikut ini.

Persyaratan dokumen

Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online, dokumen ini tidak perlu difotokopi, hanya disiapkan saja.

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Izin Mengemudi
  • Pas foto
  • Swafoto (selfie)

Golongan SIM

Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. SIM dibagi dalam beberapa golongan:

  • SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  • SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  • SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
  • Golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM B1: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM B2: Rp 80 ribu
  • Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30 ribu
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225 ribu

Cara Perpanjangan SIM Online

Dilansir dari situs web Korlantas Polri, cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif.
  3. Melakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie.
  4. Verifikasi NIK dan SIM.
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  6. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi.
  7. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  8. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  9. Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  10. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  11. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  12. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak.
  13. SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.
  14. Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.

Tes Kesehatan, Tes Psikologi, dan Ujian Teori SIM

Dalam layanan perpanjangan SIM online, untuk melakukan tes kesehatan, pemohon mendaftarkan diri menggunakan tautan e-Rikkes yang muncul pada aplikasi. Selanjutnya, pemohon dapat memilih dokter dan jadwal pemeriksaan. Kemudian pemohon akan mendapatkan kode booking untuk ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung.

Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, cukup menjawab seluruh soal-soal yang telah terakreditasi  Staf Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) dalam sistem ePPsi yang tampil pada aplikasi. Selain itu, untuk ujian teori SIM, Polri menggunakan sistem animasi tiga dimensi (3D). Pemohon akan melaksanakan ujian dengan tampilan lengkap seperti sedang berada dalam kendaraan.