Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Tidak Perlu Antre

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa.
19/7/2021, 12.48 WIB

Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan. Salah satunya dengan menyediakan layanan perpanjangan SIM tanpa perlu keluar rumah. Hal tersebut didukung oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) online.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan tidak perlu repot membawa fotokopi dokumen serta tidak perlu membuang waktu saat menunggu antrean.

Layanan perpanjangan SIM secara online ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Google PlayStore dan Apple AppStore sebagai upaya pembatasan interaksi demi mencegah penularan virus corona. Namun, layanan perpanjangan SIM secara manual dan SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM secara optimal. Simak syarat dan tata cara perpanjangan SIM online berikut ini.

Persyaratan dokumen

Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online, dokumen ini tidak perlu difotokopi, hanya disiapkan saja.

Halaman: