Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Imbau Jangan Mudik Idul Adha

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
16/7/2021, 15.28 WIB

“Kami mempersilakan masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja karena itupun tidak mengurangi makna malam takbiran,” kata dia.

SE tersebut juga mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan. Yaqut juga mengimbau agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun, jika jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R, seperti di tempat terbuka dan luas. Proses penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh disaksikan oleh panitia peneyembelihan dan masyarakat yang melakukan kurban.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Selain itu, petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

“Jadi soal pembagian ini tidak boleh ada kerumunan seperti sebelum pandemi, diatur supaya diantar langsung kepada yang berhak,” ujarnya.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan