Pemerintah melalui Menkopolhuman Mahfud MD akan menindak keras aksi-aksi demonstrasi yang berjalan tanpa protokol kesehatan. Hal ini seiring dengan adanya seruan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah.
Mahfud menegaskan bahwa ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat luas. Dia menyebutkan pemerintah menyadari bahwa masyarakat dihadapkan pada dua ketakutan. Ada yang takut meninggal karena terpapar Covid-19, dan ada pula yang takut meninggal karena keadaan ekonomi.
Ketakutan inilah yang kemudian menimbulkan gelombang resistensi kebijakan PPKM di beberapa daerah. “Aksi demonstrasi yang tidak sesuai dengan prokes, membahayakan keselamatan masyarakat, serta melanggar hukum, kami akan menindak tegas,” ucap Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi persnya, Sabtu (24/7).
Mahfud melanjutkan, tindakan penegakkan hukum diambil semata-mata dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat. “Sesuai dengan prinsip pengambilan keputusan, yaitu menjaga keselamatan masyarakat,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah pasti mendengar aspirasi masyarakat. Namun dalam masa pandemi, penyampaian aspirasi itu harus dilakukan melalui medium yang mendukung protokol kesehatan.
Perlu diketahui, telah terjadi demonstrasi penolakan PPKM di Bandung pada Rabu (21/7). Massa aksi tersebut membuat keramaian dan kerumunan yang berujung pada ditangkapnya 150 orang oleh kepolisian setempat. Setelah diperiksa swab antigen, tujuh orang dinyatakan positif.
Selain itu, pada Kamis (22/7) aksi penolakan PPKM Darurat dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Balikpapan. Mereka menolak perpanjangan PPKM dengan diksi yang baru, PPKM Level 4.
Seruan demonstrasi masih silih susul-menyusul. Oleh karena itu, Mahfud dan sejumlah kepala daerah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi demonstrasi yang dapat meningkatkan kemungkinan penularan virus.
Reporter: Akbar Malik Adi Nugraha (magang)