Luhut Sebut Covid-19 Delta Tersebar Lebih Cepat di Kawasan Industri

Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (1/12).
Penulis: Lavinda
27/7/2021, 06.57 WIB

"Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting," ujar Luhut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Mekanisme aturan tersebut, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja," katanya.

Pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam sepekan, melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan. Jika aturan itu dapat dilaksanakan oleh industri secara disiplin, dia meyakini klaster industri tidak akan terjadi.

"Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin," ujar Agus.

Halaman:
Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan