PPKM Level 4 Diperpanjang, Damri Sesuaikan Jam Operasional Bus Bandara

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Sejumlah bus angkutan Bandara Soekarno Hatta, Damri terparkir menunggu penumpang di Terminal Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).
27/7/2021, 09.06 WIB

“Kemudian bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan,” kata dia.

Ia menjelaskan, bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Namun bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan permohonan pengembalian dana atau refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.

Permohonan refund dan reschedule juga bisa dilakukan melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun mengirim pesan langsung melalui media sosial Instagram dan Twitter Damriindonesia. Pelanggan wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud.

Sejak awal pandemi Covid-19 tahun lalu, Damri terus berupaya untuk mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Penerapan protokol kesehatan mulai dari melakukan desinfektan pool dan bus, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing, wajib masker pelanggan dan pramudi, penyediaan hand sanitizer serta pembatasan kapasitas pelanggan (load factor) di dalam bus.

“Kami imbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali, ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi