PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Wajib Bawa STRP, Pakai Masker Ganda

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021).Selama perpanjangan PPKM Level 4, penumpang KRL wajib menunjukan STRP dan memakai masker ganda. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Penulis: Maesaroh
10/8/2021, 07.10 WIB

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  untuk Jawa dan Bali hingga 16 Agustus mendatang. Menindaklanjuti perpanjangan tersebut, PT KAI Commuter Jabodetabek mengumumkan mereka tidak akan mengubah ketentuan syarat perjalanan.

Syarat perjalanan termasuk Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) yang mulai diberlakukan sejak 12 Juli tetap dipertahankan. KAI juga mengharuskan penumpang KRL untuk memakai masker ganda di dalam kereta.

Berdasarkan pada ketentuan KAI,  berikut syarat penumpang yang akan menggunakan moda transportasi tersebut:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Khusus utk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras  dan Rangkasbitung selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu. Pagi hari pukul 04:00-07:00 WIB dan sore hari pukul 16:15-19:15 WIB.
4. KAI Commuter menghimbau agar penumpang selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

penumpang KRL wajin pakai masker ganda (KAI Commuter/twitter)

 Melalui twitternya, KAI Jabodetabek juga mengatakan pemakaian masker ganda wajib untuk mengurangi penularan.

"KAI Commuter juga mewajibkan para pengguna agar memakai masker ganda saat berada di stasiun maupun di dalam KRL. Bagi pengguna yang tidak menggunakan masker ganda tidak dapat masuk area stasiun," kata KAI Commuter melalui twitternya.

Hingga kini, KAI Commuter belum mengumumkan adanya perubahan jadwal atau penambahan perjalanan.  Seperti diumumkan apda 26 Juli, KAI  akan melayani 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Sebelumnya, KAI hanya melayani penumpang untuk 851 perjalanan mulau pukul 04.00-21.00 WIB.

 Seperti diketahui, pemerintah, Senin (9/8), mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali sampai 23 Agustus mendatang.  Namun, pemerintah membuka sejumlah kelonggaran, termasuk dengan mengijinkan mall dan pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung sebesar 25% di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang..

Pemerintah juga mengumumkan akan menyusun road map protokol kesehatan untuk jangka panjang karena masyarakat Indonesia akan hidup berdampingan dengan Covid-19 dalam waktu yang cukup lama.

. "Kami segera lakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan protokol kesehatan di enam aktivitas utama," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (9/8).